Seorang arsitek, adalah seorang ahli di bidang ilmu
arsitektur, ahli rancang bangun atau ahli lingkungan binaan.
Istilah arsitek seringkali diartikan secara sempit sebagai
seorang perancang bangunan, adalah orang yang terlibat dalam perencanaan,
merancang, dan mengawasi konstruksi bangunan, yang perannya untuk memandu
keputusan yang memengaruhi aspek bangunan tersebut dalam sisi astetika, budaya,
atau masalah sosial. Definisi tersebut kuranglah tepat karena lingkup pekerjaan
seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior ruangan, lingkup
bangunan, lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup kota dan regional.
Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seorang ahli di bidang
ilmu arsitektur, ahli rancang bangun atau lingkungan binaan.
Arti lebih umum lagi, arsitek adalah sebuah perancang skema
atau rencana.
"Arsitek" berasal dari Latin architectus, dan dari
bahasa Yunani: architekton (master pembangun), arkhi (ketua) + tekton
(pembangun, tukang kayu).
Dalam penerapan profesi, arsitek berperan sebagai
pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan). Arsitek harus
mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan bestek dan
perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek berperan sebagai
direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang dilakukan kontraktor.
Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak menghentikan,
memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak memenuhi persyaratan
yang disepakati.
Praktik Arsitek
Di dunia keprofesian arsitektur, pengetahuan teknis,
manajemen, dan ilmu bisnis adalah aspek yang sangat penting disamping
pengetahuan terhadap ilmu merancang itu sendiri. Seorang arsitek disewa oleh
klien untuk melakukan studi kelayakan, audit bangunan, mendesain bangunan dan
struktur.